Pengumuman Kelulusan TIM TA
- Written by Admin PKSA
- Category: PKSA Center
Bersadarkan hasil seleksi yang telah diselenngarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak maka berikut ini adalah daftar nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Tim Technical Assistance tahun 2016
DOWNLOAD DAFTAR NAMA
PENERIMAAN OPERATOR/KONSELOR TELEPON PELAYANAN SOSIAL ANAK (TePSA) TAHUN 2016
- Written by Admin PKSA
- Category: PKSA Center
PENGUMUMAN
PENERIMAAN OPERATOR/KONSELOR TELEPON PELAYANAN SOSIAL ANAK (TePSA)
DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK, DITJEN REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016
I. LATAR BELAKANG
Upaya Perlindungan anak di Indonesia mulai mendapat momentum yang sangat baik sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai kegiatan dan upaya kelembagaan telah dilakukan untuk mewujudkan upaya perlindungan anak tersebut, salah satunya dengan penyediaan layanan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) yang diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi anak atau para pihak yang terkait ketika terjadi pelanggaran hak anak.
TePSA adalah layanan telepon untuk anak Indonesia bertujuan untuk melindungi dan membantu bagi anak-anak yang membutuhkan, mengalami masalah darurat (emergency)serta permasalahan lainnya dengan memastikan adanya akses untuk mendapatkan pelayanan berkualitas yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara wajar.
Sehubungan dengan hal diatas, Kementerian Sosial bermaksud untuk merekrut tenaga operator/konselor Telepon Pelayanan Sosial Anak, sebanyak 8 (delapan) orang. Operator/Konselor memiliki status kerja kontrak dengan Direktorat Rehailitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial RI.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Domisili di wilayah Jabodetabek, dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan domisili
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
4. Komunikatif dan memahami permasalahan anak
5. Dapat bekerja sama dalam tim dan siap bekerja dengan sistem Shift
6. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
8. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendidikan D IV/SI Kesejahteraan Sosial/ Psikologi
2. Pendidikan D III Tehnik Informatika
3. Berusia maksimal 30 tahun (Bulan Juni 2016)