PENERIMAAN OPERATOR/KONSELOR TELEPON PELAYANAN SOSIAL ANAK (TePSA) TAHUN 2016
- Written by Admin PKSA
- Category: PKSA Center
PENGUMUMAN
PENERIMAAN OPERATOR/KONSELOR TELEPON PELAYANAN SOSIAL ANAK (TePSA)
DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK, DITJEN REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016
I. LATAR BELAKANG
Upaya Perlindungan anak di Indonesia mulai mendapat momentum yang sangat baik sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai kegiatan dan upaya kelembagaan telah dilakukan untuk mewujudkan upaya perlindungan anak tersebut, salah satunya dengan penyediaan layanan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) yang diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi anak atau para pihak yang terkait ketika terjadi pelanggaran hak anak.
TePSA adalah layanan telepon untuk anak Indonesia bertujuan untuk melindungi dan membantu bagi anak-anak yang membutuhkan, mengalami masalah darurat (emergency)serta permasalahan lainnya dengan memastikan adanya akses untuk mendapatkan pelayanan berkualitas yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara wajar.
Sehubungan dengan hal diatas, Kementerian Sosial bermaksud untuk merekrut tenaga operator/konselor Telepon Pelayanan Sosial Anak, sebanyak 8 (delapan) orang. Operator/Konselor memiliki status kerja kontrak dengan Direktorat Rehailitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial RI.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Domisili di wilayah Jabodetabek, dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan domisili
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
4. Komunikatif dan memahami permasalahan anak
5. Dapat bekerja sama dalam tim dan siap bekerja dengan sistem Shift
6. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
8. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendidikan D IV/SI Kesejahteraan Sosial/ Psikologi
2. Pendidikan D III Tehnik Informatika
3. Berusia maksimal 30 tahun (Bulan Juni 2016)
IV. SELEKSI
Seleksi dilakukan melalui tahap:
1. Seleksi Administratif
2. Seleksi Tertulis
3. Seleksi Wawancara
V. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI
1. Pendaftaran mulai tanggal 30 – 31 Mei 2016 dari Jam 08.00 s.d 16.00 WIB
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 2 Juni 2016
3. Tes Tertulis dan Wawancara tanggal 7 Juni 2016
4. Pengumuman kelulusan tanggal 10 Juni 2016
5. Apabila ada perubahan jadwal akan diinformasikan melalui website www.pksa.kemsos.go.id
VI. PENGAJUAN LAMARAN
Dengan melampirkan:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia seleksi operator/konselor Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA)
2. CV
3. Scan seluruh persyaratan dokumen lamaran dan satukan dalam satu file, kemudian di kirim melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. , Judul email: “Rekrutmen Operator 2016”.
a. Scan Ijasah Terakhir
b. Scan Transkrip Nilai
c. Scan KTP/Keterangan Domisili
d. Foto
e. Scan Surat Keterangan dari Dokter
f. Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat registrasi ulang
VII. LAIN-LAIN
a. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik panitia dan tidak dapat di minta kembali
b. Seluruh proses seleksi rekruitmen ini tidak dipungut biaya apapun
c. Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen
d. Seluruh keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, Mei 2016
Tim Rekruitmen Operator/Konselor TePSA
Kementerian Sosial RI